Setelah sebelumnya beredar peraturan masa tunggu pencairan dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS yang mencapai 10 tahun, kini pemerintah telah merevisi masa tunggu pencairan dana BPJS menjadi 1 bulan. Peraturan ini muncul akibat dari protes dari hampir rata-rata pengguna BPJS.
Pemerintah
mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi
pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari
aturan sebelumnya yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015.
Menteri
Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama
dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua.
"Perubahan
peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan
aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan
manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.
Dalam
aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT)
para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai
besaran saldo.
JHT
tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang
sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Revisi
tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika
mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam
aturan sebelumnya.
Sedangkan
dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa
mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
"Itu
substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP
46/2015," kata Hanif.
Selain
itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT
bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan
meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau
berhenti bekerja.
"Adapun
bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut
secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Hanif.
Peraturan
baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta
yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja
karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya.
"Pemberian
manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan
sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat
keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif.
Para
pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan
melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat
keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi
kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Untuk
pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan
hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi
kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Sedangkan
bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan
melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia,
fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Pencairan
manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun,
mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.
Selain
itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan
catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan
paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan
rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
"Jadi
pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan
catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling
banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah.
Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," kata Hanif.
Sumber : BPJS Ketenaga Kerjaan
betmatik
ReplyDeletekralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
G84
betmatik
ReplyDeletekralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
MV34
canlı sex hattı
ReplyDeletehttps://girisadresi.info/
heets
salt likit
salt likit
3LDQGX
batman
ReplyDeletebilecik
bingöl
bitlis
bodrum
01JC
ankara
ReplyDeleteyozgat
üsküdar
kumluca
bodrum
624